Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Rabu, 09 Maret 2022 - 06:22:00 WIB
Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai melonggarkan aturan terkait Covid-19, seperti menghapus syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina. Lalu, apakah Indonesia bersiap menuju status endemi?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Penetapan status endemi katanya harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.

"Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," kata Wiku, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Wiku menjelaskan, pada prinsipnya istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali di suatu daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut