Satgas Covid-19: Prinsipnya PPKM dan PSBB Sama
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, secara esensi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) masyarakat memiliki kesamaan. Seperti diketahui pada awal pandemi pemerintah sempat memberlakukan PSBB.
Kemudian pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah memberlakukan PPKM. Kemudian pemerintah melakukan perpanjangan PPKM dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.
“Saya ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya esensi program pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB adalah sama,” katanya saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021)
“Karena keduanya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasi jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar,” ujarnya.
Dia menyebut, untuk PPKM mengakomodasi penerapan kebijakan pembatasan wilayah tapi spesifik di daerah dengan parameter yang telah ditetapkan pemerintah.
“Namun spesifik ke daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan empat parameter nasional dan langsung bertanggung jawab di bawah pimpinan daerah,” ucapnya.
Dia kembali menyampaikan, PPKM diharapkan bertujuan menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan. Namun, hal ini akan efektif jika semua masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.
Editor: Ranto Rajagukguk