Satgas Covid-19 Sebut Presiden Jokowi Segera Umumkan PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM disebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) ,” kata Ganip dalam keterangannya kepada MNC , Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, Ganip mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dia pun mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi kemarin.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, kemarin.
Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75 persen sisanya work from office (WFO) 25 persen.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 perseb untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.