Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Setiap Obat Harus Melewati Uji Klinis

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:45:00 WIB
Satgas Covid-19: Setiap Obat Harus Melewati Uji Klinis
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito merespon dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan isu yang berkembang akhir-akhir ini yang terkait dengan obat dan suplemen yang dianggap terbukti menyembuhkan Covid-19.

“Kalau minggu-minggu sebelumnya isunya tentang vaksin, maka sekarang adalah isunya tentang obat dan suplemen. Kami perlu sampaikan bahwa pemerintah sangat terbuka akan adanya penelitian obat maupun vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh para peneliti baik dari dalam negeri maupun internasional,” kata Wiku di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Namun, tegas Wiku penelitian obat maupun vaksin untuk Covid-19 bukan berarti bisa dilakukan oleh siapapun tanpa prosedur yang tepat.

“Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu. Tanpa diuji klinis sebuah obat belum terbukti apakah berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 atau tidak," katanya.

Maka dari itu, kata Wiku setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar. Dia mengingatkan tidak boleh mengedarkan obat tanpa prosedur yang benar.

“Jika sudah diuji dan sudah terbukti menyembuhkan, tentu itu akan menjadi kabar yang luar biasa baik bagi bangsa kita bagi kita semua. Tapi ingat harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan tidak bisa sembarangan, karena ini adalah urusan nyawa manusia,” katanya.

Wiku pun mengatakan obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan sampai saat ini tidak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar atau fitofarmaka atau hanya sebuah jamu. “Obat ini sampai dengan sekarang yang jelas bukan fitofarmaka, karena tidak terdaftar di pemerintah," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut