JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan para Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan masuk Indonesia wajib sudah vaksinasi Covid-19. Hal ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.
“Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri, baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI. Ini sedang dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM dan Satgas dan berapa Kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini,” kata Ganip saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
10 Gedung Tertinggi di Dunia pada 2025, Mayoritas Berada di China
Ganip menjelaskan untuk WNI ataupun PMI yang belum divaksin ketika akan masuk Indonesia akan dilakukan vaksinasi setelah entry tes dan negatif Covid-19.
“Itu kalau belum divaksin itu nanti akan kita atur vaksin pada saat datang setelah melakukan entry tes kemudian dinyatakan negatif, baru kita vaksin. Kemudian karantina, setelah 5 hari tes baru kembali ke tempat tujuan,” jelas Ganip.
PPKM Darurat, Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan PCR Antigen, GeNose Tak Berlaku
Sementara itu, tegas Ganip, untuk WNA yang akan masuk Indonesia wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua. “Untuk perjalanan WNA yang kita rencanakan adalah WNA yang masuk itu harus sudah harus di vaksin dengan dosis kedua,” tegasnya.
Petugas Gabungan Patroli Sosialisasi PPKM Darurat
Ganip pun mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan tahap finalisasi tentang pengaturan ini. “Ini yang kita rencanakan dan sekarang masih dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan 1, 2 hari kedepan bisa kita umumkan,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku