Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:46:00 WIB
Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 telah melarang mudik selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Termasuk mudik di wilayah aglomerasi.

Seperti diketahui wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. 

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi atau dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Namun begitu Wiku mengatakan bahwa kegiatan non mudik masih dimungkinan untuk dilakukan di wilayah aglomerasi, utamanya di sektor-sektor esensial.

“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain atau non mudik di dalam satu wilayah kabupaten/ kota atau aglomerasi. Khususnya di sektor-sektor esensial tetap beroperasi tanpa penyekatan demi melancarkan kegiatan ekonomi sosial daerah,” katanya.

Terkait hal ini masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah tersebut. Hal ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Salah satunya dengan pengaturan kapasitas atau jam operasional.

Adapun wilayah aglomerasi yang dilarang mudik lokal :

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. 

Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut