Satgas Harap Kebijakan PPKM Dicontoh Daerah Lain untuk Tekan Penularan Covid
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 berharap kebijakan Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali dicontoh daerah lain. Pasalnya ada beberapa daerah tidak menerapkan PPKM.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, daerah lain bisa mencontoh program-program yang signifikan dalam menekan dampak laju penularan.
"Bagi daerah yang tidak diinstruksikan pembatasan kegiatan, dan hendak melakukan peraturan serupa, maka perlu dilakukan konsultasi untuk tindaklanjutnya," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Selasa (12/1/2021).
Kebijakan PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Menteri Dalam Negeri pun mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya, kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi," kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini menbutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Koordinasi pusat - daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan.
"Dibutuhkan disiplin dan sikap tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan di daerahnya masing-masing," katanya.
Saat ini Wiku menyebut bahwa PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Di antaranya provinsi Banten Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Rinciannya, pemda di Banten telah menerbitkan perda khusus menekan penularan Covid-19, mengintensifkan peran Pemda untuk mencegah kerumunan. Dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Di Jawa Timur, pemdanya menerapkan pembatasan waktu operasional fasilitas umum dan penerapan operasi gabungan di pintu masuk wilayah. Di Bali PPKM diterapkan di jalur wisata dan penerapan prasyarat perjalanan PCR dan rapid antigen di pintu masuk.
Ibukota DKI Jakarta menerapkan pembatasan jumlah kendaraan, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan dan penyaluran bantuan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Pada provinsi Jawa Tengah, dilakukan penambahan rekrutmen tenaga kesehatan, penutupan ruas jalan dan penetapan batas waktu operasional pusat keramaian dan pengerahan Satpol PP selama 24 jam.
Lalu di provinsi DI Yogyakarta dilakukan peningkatan penanganan dan pelaporan bagi desa atau kelurahan dan kepawon. Juga dilakukan pembatasan aktivitas tingkat dusun atau kampung (tingkat mikro).
Editor: Faieq Hidayat