Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, 28 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:44:00 WIB
Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, 28 Orang Ditetapkan Tersangka
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang tersebut dijerat dari 25 perkara yang diusut oleh kepolisian. 

“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ucap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya dikutip, Rabu (27/8/2025).

Helfi berharap, dengan adanya kasus ini bisa menghentikan praktik curang dari produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.

“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” kata dia.

Dia menuturkan, apa yang dilakukan jajarannya dalam rangka penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Maka adanya kasus ini agar bisa menjadi pelajaran produsen, distributor menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label. 

“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Artinya ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” ucapnya.

Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka tersebut, namun Helfi secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka lantaran menjual beras tanpa memasuki uji lab, alhasil hasilnya dipastikan tidak sesuai.

“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan sebanyak tiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

Selain itu ada juga tiga tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan lebih dulu. Yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut