Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Pastikan Pencegahan Varian Baru Covid Sesuai Rekomendasi WHO

Rabu, 30 Desember 2020 - 05:56:00 WIB
Satgas Pastikan Pencegahan Varian Baru Covid Sesuai Rekomendasi WHO
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan pencegahan varian baru virus corona menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia sesuai dengan rekomendasi WHO. Penutupan akses itu mulai 1 sampai 14 Januari 2021 atau selama dua pekan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hal itu dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan WNA dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.  

Ketiga, mulai 28-31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran Nomor 3. "Keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya. 

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia terjamin. 

"Kedepannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan," ujar Wiku.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut