Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Perbolehkan Hotel Karantina WNA Terima Tamu Umum

Rabu, 30 Desember 2020 - 06:57:00 WIB
Satgas Perbolehkan Hotel Karantina WNA Terima Tamu Umum
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, DOni Monardo menyebut hotel yang ditunjuk untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri bisa tetap menerima tamu umum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah menunjuk sejumlah hotel sebagai lokasi karantina mandiri bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan ke Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2020. Ketua Satgas, Doni Monardo mengatakan hotelhotel itu dibolehkan tetap menerima tamu umum.

Kebijakan tersebut diambil sebagaimana hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.

"Hotel yang sudah dipesan untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri tetap boleh melayani tamu umum,” kata Doni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01 sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris. Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

Dalam implementasinya, para penumpang pesawat baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi serta disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.

Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang.

“Kalau WNI nanti dibiayai oleh pemerintah,” ujar Doni.

Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” ucap Doni.

Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi: Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut