Satu Anggota Polri Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian kembali melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) lanjutan kasus pemerasan warga negara Malaysia terhadap salah satu personelnya berinisial M pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Diketahui, M sebelumnya telah menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024.
Jadwal sidang etik pertama dilaksanaan bersamaan dengan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.
Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/1/2025).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur dia.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo menjelaskan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," katanya.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," sambungnya.
Meski Truno tidak merinci siapa polisi berinisial M tersebut, namun berdasarkan informasi yang diterima, personel Polri itu diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Editor: Puti Aini Yasmin