Saut Situmorang soal Korporasi Tersangka Kasus e-KTP: Itu Jadi Tujuan Nantinya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat empat tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Namun, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Mengenai korporasi kita belum sampai di sana. Tetapi, saya pikir itu menjadi tujuan nantinya (menetapkan korporasi sebagai tersangka e-KTP," katanya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru yakni, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).
Miriam S Hariyani diduga telah menerima USD 100.000 dari Irman selaku Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada saat itu. Tersangka lainnya, Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mensyaratkan bagi para perusahaan jika ingin bergabung dengan konsorsium proyek e-KTP wajib memberikan komitmen fee kepada pihak anggota DPR RI dan Kemendagri.
Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar dari proyek e-KTP. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar.
Dalam proyek ini Paulus Tannos diduga telah menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. "PT Sandipala Arthaputra diduga
diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.
Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yang terbaru, KPK mendakwa dakwaan Markus Nari memperkaya diri, orang lain dan korporasi. Berikut daftar orang lain dan korporasi yang diperkaya Markus Nari di Kasus e-KTP:
1. Setya Novanto USD 7,3 juta Dolar AS.
2. Irman sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 Dolar AS dan 6.000 Dolar Singapura.
3. Sugiharto 3.473.830 Dolar AS.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong 2.500.000 Dolar AS dan Rp1.186.000.000.
5. Gamawan Fauzi Rp50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
6. Diah Anggraeni 500.000 Dolar AS dan Rp22.500.000.
7. Drajat Wisnu Setyawan 40.000 Dolar AS dan Rp25.000.000.
8. Miryam S Haryani 1.200.000 Dolar AS.
9. Ade Komarudin 100.000 Dolar AS.
10. M Jafar Hafsah 100.000 Dolar AS.
11. Husni Fahmi 20.000 Dolar AS dan Rp10.000.000.
12. Tri Sampurno Rp2.000.000.
13. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 12.856.000 Dolar AS dan Rp44.000.000.000.
14. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1.000.000.000.
15. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2.000.000.000.
16. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 Dolar AS dan Rp25.242.546.892.
17. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp60.000.000.
18. Mahmud Toha Rp3.000.000.
19. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp137.989.835.260.
20. Perum PNRI Rp107.710.849.102.
21. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022.
22. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122.
23. PT LEN Industri Rp3.415.470.749.
24. PT Sucofindo Rp8.231.289.362.
25. PT Quadra Solution Rp79.000.000.000.
26. Enam anggota panitia pengadaan barang/jasa masing-masing Rp10.000.000.
Editor: Djibril Muhammad