SBY Disebut dalam Sidang Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Partai Demokrat
JAKARTA, iNews.id – Partai Demokrat bereaksi atas munculnya nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Demokrat menyatakan bahwa setiap kebijakan yang bersumber dari undang-undang (UU) wajib dilaksanakan Presiden.
”Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud and clear,“ kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Agus lantas menceritakan awal munculnya program e-KTP. Menurut dia, kebijakan itu dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan menggandakan KTP-nya. ”Misalnya untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas (seperti teroris) dengan memalsukan identitas,” kata Agus.
Didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepad masyarakat, Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu e-KTP.
Menurut Wakil Ketua DPR ini, UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas mengamanatkan adanya identitas tunggal. UU tersebut menyebutkan, "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merup identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap".
”Nomor NIK di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya,” kata Agus.
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Untuk pelaksanaan teknis, Presiden mengeluarkan kebijakan teknis yang harus dipedomani agar tidak disalahgunakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan
”E-KTP berlaku sebagai identitas jati diri dan berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan dan lain-lain, mencegah KTP ganda dan pemalsuan. Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan,” ujar Agus.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018) menyebut proyek pengadaan e-KTP sudah dimulai sejak era pemerintahan SBY.
Pernyataan ini diungkap Mirwan ketika ditanya kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang menanyakan ada tidaknya proyek tersebut dengan pemenangan Pemilu 2009. "Memang itu program dari pemerintah, waktu itu SBY," ujar Mirwan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setnov.
Pengadaan e-KTP merupakan program di kementerian dalam negeri tahun anggaran 2011 dan 2012 atau di era Mendagri Gamawan Fauzi (Kabinet Indonesia Bersatu II). Program itu lantas dibahas di Komisi II DPR. Belakangan proyek bernilai Rp5,9 triliun ini menjadi lahan korupsi oleh politisi, pengusaha swasta dan pejabat di kemendagri.
Menurut Agus Hermanto, bila dalam perjalanan proyek e-KTP ada penyimpangan atau korupsi, tentu sepenuhnya menjadi ranah hukum. ”Yang harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntable dan profesional. Hindarkan politisasi kepentingan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh