SBY Ditantang Klarifikasi Poyek E-KTP di Sidang Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditantang mengklarifikasi langsung di persidangan jika keberatan namanya disebut terkait proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Klarifikasi ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan saling tuduh dan fitnah.
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, SBY perlu menjelaskan mulai dari proses penganggaran sampai proses keputusan dan jumlah angka yang dianggarkan untuk proyek e-KTP. Menurutnya, persoalan proyek e-KTP ada peralihan dana yang semula dari dana hibah luar negeri kemudian sekarang menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.
"Mestinya beliau (SBY) itu jelaskan proses ini semua. Supaya enggak timbul hal-hal dan persoalan seperti sekarang. Semua orang kan jadi bertanya-tanya gitu loh. Mestinya pemerintahan masa lalu, Pak SBY menjelaskan itu," ujar Maqdir kepada iNews.id melalui telepon, Rabu (7/2/2018).
Dia menuturkan, SBY perlu menjelaskan proses pengalihan dana hibah menjadi APBN murni. Bukan sebaliknya, Ketua Umum Partai Demokrat itu malah melaporkan orang yang mengungkap namanya terkait proyek tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sebaiknya beliau memberikan klarifikasi, bukan malah laporkan Firman Wijaya. Apa pentingnya itu loh," ucapnya.
Kemarin SBY melaporkan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
SBY tidak terima dalam persidangan Tipikor dirinya disebut terkait proyek e-KTP. SBY mencurigai ada pihak tertentu yang beruapaya menarik dirinya beserta keluarga dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Editor: Kurnia Illahi