SBY Walkout dari Deklarasi Kampanye Damai, Ini Tanggapan KPU
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan seluruh peserta pawai budaya dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 telah diatur. Mengenai keberadaan relawan atau massa pendukung di luar rute kirab, KPU tak bisa mengawasi penuh.
Pernyataan ini merespons tindakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memilih untuk meninggalkan deklarasi itu (walkout) dengan alasan acara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Arief menegaskan, KPU telah mengatur semua delegasi di jalur karnaval. Semua parpol dan pasangan calongan telah diajak rapat sehingga ketentuan telah dipatuhi.
”Memang kalau di luar itu kita gak bisa atur. Misalnya mereka berdiri di pinggir jalan lalu mengibar-kibarkan sesuatu, kita kan gak bisa atur,” kata Arief di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018).
SBY memilih pergi dari acara setelah kecewa karena ada sekelompok relawan yang membawa atribut di luar ketentuan KPU. Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuding, sekelompok relawan Projo alias Pro Jokowi juga berteriak-teriak sambil membawa atribut kampanye mereka, mendesak kendaraan karnaval yang ditumpangi oleh SBY dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
“Judulnya deklarasi kampanye damai. Tapi sekelompok orang dengan membawa atribut Projo berteriak-teriak persis mendesak kendaraan karnaval yang ditumpangi oleh SBY dan Zulkifli Hasan. Provokatif!,” kata Ferdinand.
Arief Budiman menuturkan, jalannya deklarasi kampanye damai sesungguhnya tidak hanya tanggung jawab KPU, melainkan seluruh pihak yang terlibat.
Berkaitan dengan dimulainya masa kampanye, siapa pun boleh berkampanye asalkan sesuai dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
”Khusus kegiatan ini semua yang ada di jalur, semua terkontrol. Berapa jumlah orangnya, jumlah kaos yang kita bagikan, jumlah atribut semua sama, semua diperlakukan adil,” ujarnya.
Mengenai protes Partai Demokrat, Arief tak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. KPU akan melihat lebih dulu mengenai kasus yang terjadi.

Editor: Zen Teguh