Sebagai Kuasa Hukum Novel, Direktur LBH Jakarta Tolak Panggilan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menolak panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus penyiraman dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penolakan Alghiffari itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Nawawi Bachrudin. Alghiffari dipanggil untuk menjadi saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya berkaitan pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta nasional yang membahas progres pengungkapan kasus Novel.
Panggailan yang sama juga dilanyangkan ke Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun, Dahnil sudah memenuhi panggilan polisi. Sementara Alghiffari menolak menjadi saksi karena selama ini yang bersangkutan merupakan kuasa hukum Novel Baswedan dalam kasus penyiraman dengan air keras.
“Oleh karena itu dia tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kita sebagai advokat punya kode etik, dimana kita harus jaga rahasia klien, oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro Jaya untuk menolak dipanggil sebagai saksi,” ungkap Nawawi Bachrudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Alghiffari mengutus kuasa hukumnya Nawawi Bachrudin untuk menyampaikan penolakan datang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Nawawi, dasar pemanggilan polisi terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi karena berdasarkan data yang kita terima, karena dasar pemanggilan klien kami tidak sesuai dengan KUHAP, tidak diberikan langsung sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai penerima pemanggilan secara patut," katanya.
Alasan selanjutnya, surat panggilan penyidik itu dikirim secara tidak patut. Kliennya dipanggil dalam jangka waktu yang tidak pantas, yakni satu hari sebelum jadwal pemeriksaan surat baru diberikan. Dia juga tidak masih dalam kategori saksi bukan orang yang melihat secara langsung terhadap pelaku.
"Berdasarkan KUHAP, dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi, karena dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," jelasnya.
Dahnil Anzar Simanjuntak juga sempat keberatan terkait pemanggilannya sebagai saksi. Kuasa hukum Dahnil, Trisno Raharjo menilai ada keanehan dalam pemeriksaan kliennya. Dahnil seharusnya dimintai keterangan sebagai ahli, bukan saksi.
"Menurut kitab hukum pidana bang Dahnil ini menjadi ahli," ujar Trisno di Mapolda Metrojaya, Jakarta, Senin (23/1/2018).
Usai menjalani pemeriksaan, Dahnil mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama hampir sembilan jam. Dia mengungkapkan, pemeriksaan ini menambah pesimismenya terhadap kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
"Statement saya di salah satu media televisi saya menyatakan bahwa saya pesimis dengan polisi mau menuntaskan mau menyelesaikan kasus ini," ucap Dahnil.
Dia menduga ada aktor utama di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Aktor itu memiliki pengaruh yang cukup kuat, sehingga menyebabkan kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut tak kunjung dapat dituntaskan.
“Aktornya pasti punya pengaruh besar yang membuat kendala penanganan kasus ini. Sederhananya bagi saya, kasus ini lama sekali dituntaskan,” ujarnya.
Editor: Azhar Azis