Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Bacakaan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183

Kamis, 13 April 2023 - 11:13:00 WIB
Sebelum Bacakaan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah 183
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Sebelum membaca pleidoi, dia sempat membaca surat Al-Baqarah ayat 183.

Pantauan di lokasi, Teddy terlihat mengenakan pakaian batik yang sudah menjadi ciri khasnya saat persidangan.

Sebelum memulai persidangan, Teddy menyampaikan sejumlah salam hormat kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukumnya.

"Serta saudara-saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan: 'Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," katanya.

Tak lupa, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis makim dan tim JPU. Teddy mengakui selama proses persidangan dirinya kerap dianggap berperilaku yang kurang santun dan emosional.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah, karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini," kata dia.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri beserta seluruh personel Polri atas terjadinya peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut