Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Djoko Tjandra Akan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyuapan

Jumat, 31 Juli 2020 - 00:49:00 WIB
Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Djoko Tjandra Akan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyuapan
Penampakan Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Foto: Instagram Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap pelarian hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, (30/7/2020).

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk melakukan penangkapan. Posisi Djoko Tjandra sudah diketahui siang tadi.

"Bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana berada dan untuk dituntaskan. Atas perintah tersebur kepada bapak kapolri membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit di Bandara Halim Perdanakesuma, Kamis.

Sumber iNews.id menyebutkan Djoko Tjandra akan ditahan terlebih dahulu di Bareskrim sebagai tersangka penyuapan. Setelah menjalani proses pemeriksaan, selanjutnya Djoko Tjandra akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai narapidana dan buron.

Sigit berjanji akan terbuka terkait proses hukum Djoko Tjandra. Dia mengatakan akan mempertanggung jawabkan proses hukum ke publik.

"Selanjutnya kita akan terus melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk bisa kita pertanggungjawabkan kepada publik, kepada masyarakat," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut