Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Meninggal, Tahanan Terduga Teroris Sempat Demam dan Muntah

Minggu, 07 Juni 2020 - 07:30:00 WIB
Sebelum Meninggal, Tahanan Terduga Teroris Sempat Demam dan Muntah
Ilustrasi, Rumah Sakit Polri TK I R Said Sukanto Jakarta Timur. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Bagus Kurniawan (26), terduga teroris yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Cikeas, Jawa Barat, meninggal dunia karena sakit. Bagus meninggal Selasa (2/6/2020) di Rumah Sakit Polri TK I R Said Sukanto Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sebelum meninggal, Bagus mengeluh demam, mual dan muntah pada Senin (1/6/2020) pukul 10.21 WIB. Tim medis di tahanan kemudian memberikan pertolongan pertama.

Dia menuturkan, selanjutnya Bagus dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiba di rumah sakit pukul 12.12 WIB, Bagus langsung dibawa ke Ruang IGD untuk diberikan tindakan medis.

Menurutnya, Bagus sempat ditempatkan di ruang perawatan, namun pada Selasa (2/6/2020) pukul 12.33 WIB Bagus meninggal dunia.

"Pada pukul 10.45 WIB dari hasil pemeriksaan tim medis berkonsultasi dengan dokter untuk tahanan Bagus agar dirujuk ke RS Polri. Kemudian pada pukul 11.20 WIB, Bagus dibawa ke RS Polri Kramat Jati dengan dikawal oleh tim medis anggota Brimob dan tim piket," ucapnya.

Bagus ditahan Rutan Cabang Mako Brimob, Cikeas, Jawa Barat sejak 27 November 2019. Dia ditahan diduga terkait kasus terorisme pada 3 Juni 2019.

Untuk berkas perkara Bagus saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap 2 dari JPU yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juni 2020.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut