Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, Dedy Nur Palakka: Tak Wakili Sikap PSI
JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menghebohkan publik setelah menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi syarat menjadi nabi. Dedy mengklarifikasi, pernyataannya itu tak mewakili sikap PSI.
"Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan pandangan pribadi, dan tidak mewakili sikap resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara kelembagaan," kata Dedy dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/6/2025).
Dedy juga mengaku telah mendapatkan teguran internal dari DPW PSI Bali akibat cuitannya di platform X tersebut.
"DPW PSI Bali telah memberikan teguran secara internal sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap sensitivitas publik dan keberagaman pandangan masyarakat," ujar Dedy.
Dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa terganggu. Dia mengaku akan menjaga etika publik
"Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan setulus-tulusnya kepada masyarakat, seluruh umat beragama, serta pihak-pihak yang merasa terganggu atau tersinggung oleh pernyataan tersebut," ucapnya.
Dedy menyatakan telah mencabut pernyataan tersebut untuk menghindari polemik yang berlarut-larut.
"Dengan kesadaran penuh, saya mencabut pernyataan tersebut, demi menjaga ruang dialog publik yang sehat dan tidak menimbulkan salah tafsir yang berlarut-larut," katanya.
Sebelumnya, Dedy Nur Palakka membuat heboh media sosial karena cuitannya di laman X. Ia menulis bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi syarat menjadi nabi.
Hal itu merespons cuitan seseorang terkait presiden Indonesia yang dinilai paling dekat dengan rakyat adalah Jokowi.
Merespons hal itu, Dedy menjelaskan bahwa Jokowi telah memenuhi syarat menjadi nabi. Hanya saja, Jokowi hanya ingin menjadi manusia.
"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," kata dia.
Editor: Reza Fajri