Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Kerumunan Kampanye Sedikit, Kemendagri: Artis Dangdut Komplain Pilkada Tak Ramai

Sabtu, 21 November 2020 - 15:06:00 WIB
Sebut Kerumunan Kampanye Sedikit, Kemendagri: Artis Dangdut Komplain Pilkada Tak Ramai
Ilustrasi Pilkada 2020. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilihan kepada daerah (Pilkada) seretak akan digelar pada Desember 2020. Pandemi Covid-19 mejadi salah satu tantangan dalam Pilkada itu.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut kerumunan yang terjadi dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 sudah bisa semakin ditekan. Hal itu lantaran fungsi pengawasan yang dilakukan juga semakin ketat.

"Sangat (bisa diminimalisir). Kita nggak pernah denger sekarang ada kampanye Pilkada, ada dangdutan," kata Safrizal dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Evaluasi Pilkada Serentak 2020' yang digelar secara virtual, Sabtu (21/11/2020).

Bahkan, dia menceritakan apabila dirinya pernah mendengar adanya keluhan dari sejumlah artis hiburan musik yang menyebut Pilkada kali ini berbeda dari Pilkada sebelum-sebelumnya. Diketahui, konser musik menjadi salah satu kegiatan yang sebelumnya menjadi sarana untuk memeriahkan dalam sebuah tahapan kampanye.

"Jadi artis dangdut komplain, 'ini kenapa kok Pilkada kali ini gak ramai, kemudian ada artis rock konser juga gabisa pertunjukkan, olahraga juga gabisa, banyak yang gak bisanya," ujar dia menceritakan keluhan tersebut.

Di samping itu, Safrizal memastikan dalam tahapan kampanye yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini, para peserta wajib menaati protokol kesehatan yang telah diatur dalam regulasi penyelenggara. Apabila melanggar, kata dia, sanksi tegas berupa pembubaran kegiatan akan dilaksanakan.

"Misalnya pelaksanaan kampanye tiba-tiba aturan 50 (orang) malah yang datang 200, langsung dibubarkan. Ada juga yang 50, kok jadi 60 (orang) setelah itu terpantau, maka surat teguran diberikan Bawaslu kepada paslon itu," tutur dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut