Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Usul Pemda Ikut Tanggung Beban Pensiunan PNS, Nilainya Tembus Rp976 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat Dalam UUD 1945, Ini Jawabannya Lengkap

Jumat, 02 September 2022 - 12:31:00 WIB
Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat Dalam UUD 1945, Ini Jawabannya Lengkap
Ilustrasi belajar jawaban dari sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 menjadi salah satu pertanyaan yang keluar dalam soal ujian pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn). Agar bisa menjawabnya, pelajari informasinya di sini.

Sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan. Diketahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang sulit untuk dipisahkan. Namun, dalam UUD 1945 sudah dijelaskan kewajiban warga negara Indonesia apa saja.

Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat dalam UUD 1945!

Ada beberapa kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya

Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  • Kewajiban dalam upaya pembelaan negara

Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

  • Kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut