Sebutkan 3 Kewajiban Warga Indonesia yang Terdapat Dalam UUD 1945, Ini Jawabannya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Sebutkan 3 kewajiban warga Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 menjadi salah satu pertanyaan yang keluar dalam soal ujian pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn). Agar bisa menjawabnya, pelajari informasinya di sini.
Sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan. Diketahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang sulit untuk dipisahkan. Namun, dalam UUD 1945 sudah dijelaskan kewajiban warga negara Indonesia apa saja.
Ada beberapa kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”