Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Segera Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Menyesal Aniaya David Ozora

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:14:00 WIB
Segera Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Menyesal Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo menyatakan dirinya menyesal telah menganiaya David Ozora. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maafnya terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David.

Hal itu disampaikan Mario saat dirinya dan tersangka Shane Lukas diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Lewat proses ini, keduanya segera disidang.

"Saya mohon maaf," kata Mario singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario  dan Shane sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke jaksa. Selain meminta maaf, Mario juga mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David hingga kasus ini terjadi.

"Iya saya sangat menyesal," ujarnya.

Sebelumnya, anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dalam usai menganiaya pelajar bernama David Ozora. Mario ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berat ini.

Selang beberapa waktu, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polda Metro Jaya pada hari ini melimpahkan berkas kasus serta Mario ke jaksa.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua. Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto Pasal 56 kedua KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut