Segera Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Menyesal Aniaya David Ozora
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maafnya terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David.
Hal itu disampaikan Mario saat dirinya dan tersangka Shane Lukas diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Lewat proses ini, keduanya segera disidang.
"Saya mohon maaf," kata Mario singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mario dan Shane sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke jaksa. Selain meminta maaf, Mario juga mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David hingga kasus ini terjadi.
"Iya saya sangat menyesal," ujarnya.
Sebelumnya, anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dalam usai menganiaya pelajar bernama David Ozora. Mario ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berat ini.
Selang beberapa waktu, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polda Metro Jaya pada hari ini melimpahkan berkas kasus serta Mario ke jaksa.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua. Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto Pasal 56 kedua KUHP.
Editor: Rizal Bomantama