Sejak Artidjo Alkostar Pensiun, MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sekarang. Munculnya keraguan itu didasari atas tindakan MA yang kerap meringankan vonis untuk para terpidana kasus korupsi, akhir-akhir ini.
Setelah menyunat masa hukuman terpidana kasus suap proyek PLTU Raiu-1, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara, kini MA juga mengurangi hukuman pengacara bernama Lucas. Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum untuk terpidana kasus suap Eddy Sindoro (eks bos Lippo Group) itu sebelumnya didakwa menghalang-halangi proses hukum di KPK yang menjerat kliennya.
Pada tingkat banding, Lucas dihukum 5 tahun penjara. Namun, putusan kasasi MA mengurangi hukuman untuk pria itu menjadi 3 tahun penjara saja.
“Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dia menuturkan, masyarakat menilai lembaga peradilan sekarang kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. “Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut Kurnia, ICW juga mencatat setidaknya dua putusan kontroversial MA pada 2019 ini. Yang pertama adalah kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus bebas oleh hakim MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara, yang kedua adalah pemotongan masa hukuman Idrus Marham.
Dia mengatakan, salah satu faktor banyaknya vonis ringan yang diberikan untuk koruptor saat ini tak bisa dilepaskan dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkotsar. Sejak Artidjo meninggalkan MA, kekuatan lembaga peradilan itu dalam menanangani kasasi maupun peninjauan kembali (PK) kasus korupsi seakan-akan menjadi loyo.
“Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori sebab akibat antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dari para narapidana kasus korupsi. Menurut catatan ICW, setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi sejak Artidjo pensiun,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil