Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia di Tahun 1955, Seperti Apa?
JAKARTA, iNews.id - Pemilu merupakan salah satu tolok ukur negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan saat NKRI masih berusia 10 tahun, tepatnya pada tahun 1955.
Sebenarnya, pemerintah sudah berkeinginan menyelenggarakan Pemilu pada 1946, berdasarkan Maklumat X (Maklumat Wakil Presiden) yang terbit pada 3 November 1945. Namun, karena situasi negara tidak stabil dan belum ada perundang-undangan mengenai Pemilu, Indonesia baru dapat melaksanakan Pemilu pada tahun 1955.
Pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno itu dilaksanakan dengan 2 tahapan. Tahap pertama pada tanggal 29 September 1955, untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan tahap kedua pada 15 Desember 1955,untuk memilih anggota Konstituante.
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Dengan asas jujur, umum, berkesamaan, rahasia, bebas, serta langsung, Pemilu 1955 menerapkan sistem proporsional.
Artinya, setiap daerah pemilihan akan mendapat kursi berdasarkan jumlah penduduknya. Jatah minimum setiap daerah, 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk Konstituante.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU No 7 Tahun 1953, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan (dapil), yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, Sunda Kecil Timur, Sunda Kecil Barat, dan Irian Barat.
Namun, karena Irian Barat masih dalam penguasaan Belanda, wilayah tersebut gagal menyelenggarakan Pemilu pertama di Indonesia.
Peserta Pemilu 1955 tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa serta calon perorangan. Untuk pemilihan anggota DPR, peserta yang ikut adalah 36 partai politik, 34 organisasi massa, serta 48 calon perorangan.
Mereka memperebutkan 260 kursi di DPR. Sementara, pemilihan anggota Konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, serta 29 calon perorangan. Mereka memperebutkan 520 kursi Konstituante.
Puncak rangkaian Pemilu pertama di Indonesia terjadi di hari pencoblosan, yakni 29 September dan 15 Desember 1955. Terkait hal itu, Perdana Menteri Burhanudin Harahap mengeluarkan surat edaran kepada seluruh menteri untuk memberikan kesempatan kepada pegawainya guna menyalurkan hak pilihnya.
Memasuki minggu kedua bulan Oktober 1955, hasil perolehan suara anggota di beberapa daerah sudah diketahui oleh masyarakat. Akhirnya, Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) mengumumkan hasil perolehan Pemilu 1955 yang dilakukan secara sederhana dengan menggunakan papan tulis, pada 1 Maret 1966.
Da;a, papan tulis tersebut, tertera 28 peserta yang berhasil memperoleh kursi di DPR. Dari jumlah tersebut, ada lima partai politik yang memperoleh suara terbanyak yaitu, PNI dengan 8.434.653 suara, Masyumi dengan 7.903.886 suara, NU dengan 6.955.141 suara, PKI dengan 6.176.914 suara, dan PSII dengan 1.091.160 suara.
Selanjutnya, hasil perolehan suara Konstituante diumumkan pada 14 Juli 1956. Ada 34 kontestan yang berhasil mendapatkan kursi di Konstituante dalam pemilu pertama di Indonesia.
Lima partai yang mendapat perolehan suara terbesar untuk anggota Konstituante adalah PNI dengan 9.070.218 suara, Masyumi dengan 7.789.619 suara, NU dengan 6.989.333 suara, PKI dengan 6.232.512 suara, PSII dengan 1.059.922 suara.
Pada 25 Maret 1956, dilakukan upacara pelantikan anggota DPR berdasarkan Pemilu pertama di Indonesia yang berlangsung di Istana Merdeka. Sedangkan. pelantikan anggota Konstituante dilaksanakan pada 10 November 1956 di Gedung Merdeka, Bandung, setelah sehari sebelumnya dilakukan acara pengambilan sumpah.
Editor: Puti Aini Yasmin