Sejumlah Elite PDIP Merapat Lagi ke Rumah Megawati
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elite PDIP kembali mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025). Apa yang dibahas?
Para elite PDIP terpantau keluar dari rumah Megawati sekitar pukul 21.05 WIB. Mereka di antaranya Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi Sukur H Nababan, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dan Wakil Bendahara Umum PDIP Rudianto Tjen.
Selain itu, ada pula Ketua DPP PDIP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup MY Esti Wijayati hingga Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Rakyat Yasonna Laoly
Sukur Nababan tak berbicara banyak soal isi pertemuan tersebut. Dia mengaku hanya ngopi bareng di rumah Megawati.
"Saya ngopi di dalam," ujar Sukur.
Dia mengaku tidak menerima arahan apa pun dari Megawati dalam pertemuan tersebut.
"Nggak ada, saya kan ngopi di dalam," tutur Sukur.
Senada, Rudianto mengaku hanya ngopi di kediaman Megawati. Dia pun enggan menjawab saat ditanya pertemuan tersebut membahas soal retret kepala daerah.
"Ngopi-ngopi," kata Rudianto.
Sebelumnya, para elite PDIP juga merapat ke rumah Megawati pada Sabtu. Hanya saja, saat itu Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan pertemuan itu hanya rapat biasa.
"Oh, biasalah partai kan setiap saat, bisa rapat bisa pagi, bisa malam, biasa saja," ujar Said saat meninggalkan kediaman Megawati.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari PDIP untuk menunda kegiatan retreat di Magelang, Jawa Tengah. Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025.
Dalam surat instruksi itu, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan menuju retreat di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.
Instruksi ini dikeluarkan usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kirstiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Editor: Rizky Agustian