Sekda Papua Hery Dosinaen Tersangka Penganiayaan 2 Pegawai KPK
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hery disangkakan pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Argo mengatakan, penyidik telah mengantongi data-data untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut.
“Ada data transaksi, keterangan ahli juga, ada dari petunjuk dan dari penyidik. Tadi sudah gelar perkara untuk memenui status daripada Sekda Papua,” ujar dia.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam. “Pasal 351," ujar Argo.
Hingga kini, Hery masih berada di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tiba pukul 12.30 WIB. Dia hadir didampingi pengacaranya Roy Rening.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto