Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:57:00 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan tim penyidik, Jumat (24/10/2025) hari ini. Indra sedianya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberintahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

"Sehingga saudara IIS tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini," sambungnya. 

Dengan demikian, pemeriksaan Indra Iskandar akan dijadwal ulang. Namun, Budi belum memastikan kapan waktunya. 

"Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS," ujarnya.

Diketahui, KPK tengah fokus menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami kerugian negara. 

Budi menuturkan, dengan pemeriksaan secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, diharapkan penyidikan segera rampung. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut