Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar

Rabu, 04 November 2026 - 17:07:00 WIB
Sekjen Gerindra soal Listyo Sigit cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua Polri aktif merupakan bentuk insubordinasi atau pembangkangan. Dia bahkan menyebut tindakan tersebut mengarah pada upaya makar.

“Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada presiden,” kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sugiono yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menampik anggapan keamanan Prabowo kebobolan. Menurutnya, dugaan penyadapan tersebut justru melibatkan pihak dari dalam pemerintahan.

“Kalau disebut kebobolan ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri. Makanya saya bilang ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi,” ujarnya.

Sugiono mengaku belum mengetahui motif di balik dugaan tindakan yang menyeret Listyo Sigit dan pihak lainnya tersebut. Dia menyebut motif penyadapan terhadap Presiden menjadi salah satu pertanyaan penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Karena itu perlu juga dipertanyakan intensinya kenapa presiden sendiri yang disadap. Ya kita lihat aja nanti,” pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi itu dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut