Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen MUI Sebut Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kategori Penistaan Agama Islam

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:09:00 WIB
Sekjen MUI Sebut Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kategori Penistaan Agama Islam
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Foto dok MUI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan pendeta Saifuddin Ibrahim masuk kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam. Tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

"Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima’ Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,"kata Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).

Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata dia.

Terakhir dia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menhina ajaran Islam. "Saifuddin Ibrahim penting di lakukan proses hukum karena  menghina ajaran Islam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut