Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen PBNU: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:05:00 WIB
Sekjen PBNU: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas. Termasuk pada jasa pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, salah satu amanat luhur, semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun, kata dia memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan dengan harapan terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) menjadi suatu keniscayaan.

"Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Helmy di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah harus berpijak pada filosofi setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih, lanjut dia disebutkan kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat.

"Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak, namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan semabko adalah tindakan yang tidak tepat dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur  sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut