Sekjen PDIP : Wakil Menteri Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Kerja Kementerian Tidak Ringan
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penambahan jumlah kursi wakil menteri (wamen) bukan soal bagi-bagi jabatan. Penamban tersebut untuk meningkatkan efektivitas kerja kementerian.
"Wakil menteri ini bukan bagi-bagi jabatan, kerja kementerian memang tidak ringan karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membutuhkan sosok wamen karena Menteri Luar Negeri (Menlu) lebih banyak menjalankan tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
"Menlu kenapa ada wamen karena menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia. Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, termasuk posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya, yaitu penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Editor: Kurnia Illahi