JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudrsitek mengimbau agar sekolah tak meliburkan diri secara khusus di momen Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, langkah ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Ledakan Dahsyat Delhi Merupakan Bom Bunuh Diri, Terduga Pelaku Dokter Umar Mohammad
Terdapat enam poin yang menjadi fokus kemendikbudristek dalam imbauan tersebut. Berikut selengkapnya.
Imbauan Kemendikbudristek soal Libur Nataru
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemenhub Sebut 19,9 Juta Orang Ingin Mudik pada Libur Nataru
Dalam aturan tersebut, sekolah diimbau tak meliburkan siswa, khususnya di libur Nataru tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Sementara itu, pembagian rapor semester 1 dilakukan di tahun 2022.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku