Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK memberikan penjelasan terkait pihaknya tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Rabu (24/5/2023). Kebijakan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menegaskan penahanan harus dilakukan secara hati-hati dan seksama. Menurutnya, penahanan harus memenuhi alasan asas necessity dan proporsional.

"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," tutur Ghufron.

Alasan faktual yang dimaksud yakni adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga khawatir akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tuga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," kata Ghufron.

Hasbi Hasan sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA selama tujuh jam.

Usai diperiksa, Hasbi mengatakan akan menaati proses hukum yang ada. 

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik)," kata Hasbi saat melenggang keluar Gedung Merah Putih.

Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut