Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:07:00 WIB
Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp750 juta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.

Hakim mengatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim dalam ruang sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut