Selain Bui, Tom Lembong Juga Dijatuhi Hukuman Denda Rp750 Juta
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat (18/7/2025). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.
Hakim mengatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim dalam ruang sidang.
Dijelaskan bahwa denda tersebut juga bisa diganti subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin