Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Kasus Petamburan Siap Datangi Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka itu, ketua panitia Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas. Kemudian, penanggung jawab acara Maman Suryadi dan Shabri Lubis serta kepala seksi acara Habib Idrus.
“Siap (mendampingi) Insyaallah,” ujar Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, 20 Kuasa Hukum Siap Dampingi
Dia menuturkan, Habib Rizieq Shihab beserta kelima orang itu akan memnuhi panggilan Polda Metro yang dijadwalkan sebelumnya, Senin (14/12/2020), namun polisi langsung menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
“Atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya sedianya pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) dijadwalkan diperiksa Senin, 14 Desember 2020 ini,”tuturnya.
Adanya penetapan tersangka itu, dia bersama tim kuasa hukum lain kemudian berinisitaif mengambil surat panggilan kepada para tersangka di Polda Metro.
“Namun karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu,maka kami beriktikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi