Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Kasus Petamburan Siap Datangi Polda Metro

Sabtu, 12 Desember 2020 - 08:14:00 WIB
Selain Habib Rizieq, 5 Tersangka Kasus Petamburan Siap Datangi Polda Metro
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka itu, ketua panitia Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas. Kemudian, penanggung jawab acara Maman Suryadi dan Shabri Lubis serta kepala seksi acara Habib Idrus.

“Siap (mendampingi) Insyaallah,” ujar Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Dia menuturkan, Habib Rizieq Shihab beserta kelima orang itu akan memnuhi panggilan Polda Metro yang dijadwalkan sebelumnya, Senin (14/12/2020), namun polisi langsung menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

“Atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya sedianya pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) dijadwalkan diperiksa Senin, 14 Desember 2020 ini,”tuturnya.

Adanya penetapan tersangka itu, dia bersama tim kuasa hukum lain kemudian berinisitaif mengambil surat panggilan kepada para tersangka di Polda Metro.

“Namun karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu,maka kami beriktikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut