Selain Hasto, Tim Hukum bakal Bacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Selain Hasto, tim hukumnya juga akan membacakan pleidoi.
"Nanti ada dua pleidoi yang akan dibacakan, satu pleidoi pribadi Pak Hasto yang ditulis tangan selama di Rutan Merah Putih dan satu lagi dari tim penasihat hukum," ujar penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, Kamis (10/7/2025).
Febri meyakinkan, nota pembelaan itu disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan," kata Febri.
Penasihat hukum lainnya, Maqdir Ismail, menjelaskan nota pembelaan itu pada intinya akan menjelaskan bahwa kliennya tak mempunyai kepentingan apa pun melakukan perintangan penyidikan. Bahkan Hasto juga dinilai tak punya kepentingan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Maqdir berharap, nantinya hakim bisa memutus Hasto bebas dari dakwaan obstruction of justice dan suap.
"Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto lainnya, juga menjelaskan pleidoi akan menguraikan temuan 9 pelanggaran dalam pengumpulan alat bukti sehingga melanggar prinsip hukum.
"Hal ini kami harap menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Karena penggunaan alat bukti seperti itu dapat mencederai integritas peradilan," ujar Todung.
Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.
Editor: Reza Fajri