Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Selain PBB, Gugatan Parpol Vs KPU Berguguran di Bawaslu

Kamis, 08 Maret 2018 - 20:33:00 WIB
Selain PBB, Gugatan Parpol Vs KPU Berguguran di Bawaslu
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah partai politik (parpol) baru harus menelan pil pahit setelah menjalani proses sidang ajudikasi sengkata proses pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari deretan parpol yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), semuanya gugur kecuali Partai Bulan Bintang (PBB). Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Kali, giliran Partai Republik serta Partai Pekerja Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I) harus menerima kekalahan melawan KPU karena gugatan keduanya ditolak. Berdasarkan hasil sidang ajudikasi sengketa proses verifikasi parpol peserta pemilu di Bawaslu, Partai Republik dan P3I dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pemilu 2019. Sebelumnya, Partai Republik sudah ikut Pemilu 1999.

“Tahap sengketa awal di sini sudah kita utarakan, kita semua penuhi, sebagai bukti ini loh ada. Harusnya Bawaslu memeriksa. Tidak ada dengan bukti p1 dan p16 kita serahkan, tapi gak ada pembahasan. Inilah tidak ada kepastian hukum, yang disengketakan itu SK, bukan berita acara,” ungkap Wakil Sekjen DPP Partai Republik Warsono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Untuk P3I, Bawaslu menilai berkas admistrasi partai tersebut tidak lengkap di empat provinsi sehingga tidak sampai pada tahap verifikasi faktual. Menurut Bawaslu, kesempatan P3I menjadi peserta Pemilu 2019 gugur demi hukum.

"O ya, pasti kami akan menggugat (ke PTUN)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) P31, Moh Bachtiar.

Kecewa dengan putusan Bawaslu, Partai Republik pimpinan Suharno Prawiro dan P3I besutan Daniel Hutapea tersebut berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Langkah serupa juga ditempuh parpol lain yang kalah melawan KPU di Bawaslu.

Lima partai lain yang akan mengajukan gugatan ke PTUN adalah Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Parsindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari sejumlah parpol yang menggugat keputusan KPU, hanya PBB yang menang. Kini, PBB sudah mendapatkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu 2019.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut