Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Selain Tuduhan Makar, Kivlan Bakal Diperiksa Kasus Penyebaran Hoaks

Jumat, 10 Mei 2019 - 22:37:00 WIB
Selain Tuduhan Makar, Kivlan Bakal Diperiksa Kasus Penyebaran Hoaks
Kivlan Zen dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks dan atau makar. (Foto: Okezone/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam. Surat diberikan saat Kivlan hendak terbang menuju Batam, Kepulauan Riau.

Tidak hanya surat panggilan pemeriksaan, Bareskrim juga menyerahkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sosok kontroversial itu.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.

Kivlan dijerat Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Pengacara Kivlan Zen, Pitra Ramadoni terkejut dengan surat pencegahan ke luar negeri tersebut. Namun dia enggan bicara banyak. ”Nanti saja saya jelaskan,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Dia pun menepis informasi yang menyebut Kivlan hendak ke luar negeri. “Hanya keluar kota. Panggilan pemeriksaan benar, tapi tidak keluar negeri,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut