Selain Tuduhan Makar, Kivlan Bakal Diperiksa Kasus Penyebaran Hoaks
JAKARTA, iNews.id, – Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam. Surat diberikan saat Kivlan hendak terbang menuju Batam, Kepulauan Riau.
Tidak hanya surat panggilan pemeriksaan, Bareskrim juga menyerahkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sosok kontroversial itu.
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.
Kivlan dijerat Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
Pengacara Kivlan Zen, Pitra Ramadoni terkejut dengan surat pencegahan ke luar negeri tersebut. Namun dia enggan bicara banyak. ”Nanti saja saya jelaskan,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (10/5/2019).
Dia pun menepis informasi yang menyebut Kivlan hendak ke luar negeri. “Hanya keluar kota. Panggilan pemeriksaan benar, tapi tidak keluar negeri,” kata dia.
Editor: Zen Teguh