Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual

Senin, 18 Mei 2020 - 17:45:00 WIB
Selama 6 Tahun, LPSK Catat 440 Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan perlindungan bagi 440 korban kekerasan seksual. Namun, catatan itu belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban maupun saksi pada kasus yang sama, sehingga jika diakumulasikan, pihak terlindung LPSK mencapai 901 orang.

Catatan itu berdasarkan rekapitulasi selama enam tahun, sejak Tahun 2014 hingga bulan Mei 2020. Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menuturkan, data LPSK belum menggambarkan angka keseluruhan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual yang tidak meminta perlindungan ke LPSK, atau bahkan tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak kepolisian. 

“Data LPSK hanya menjelaskan jumlah korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan. Di luar itu, diyakini masih banyak kasus lain, di mana jumlah korbannya dirasa lebih besar,” kata Livia dilihat dari laman resmi LPSK, Senin (18/5/2020). 

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Livia mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan yang kerap ditemui ketika pelaku kekerasan seksual merupakan oknum pejabat publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut