Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Minggu, 09 November 2025 - 16:42:00 WIB
Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Lisa Mariana jadi tersangka kasus video syur di media sosial. (Foto: IG Lisa Mariana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur yang viral di media sosial. Sebelumnya, Lisa mengakui merekam video syur tersebut.

"Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan pada wartawan kemarin.

Menurutnya, tak hanya Lisa Mariana, pemeran pria yang ada dalam video syur tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pemeran pria dilakukan lebih dahulu.

"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal, ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan, kepada polisi, pemeran pria itu mengakui dialah yang ada dalam video tersebut. Begitu juga dengan Lisa Mariana mengakui merekam video syur tersebut.

"Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya (mengakui) karena itu sudah kita berikan bukti saat kegiatan itu yang bersangkutan sadar," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut