Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram RI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Jual Paket Haji Bervisa Ziarah

Jumat, 07 Juni 2024 - 11:49:00 WIB
Selebgram RI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Jual Paket Haji Bervisa Ziarah
Selebgram asal Indonesia ditahan di Arab Saudi karena diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Seorang Selebgram asal Indonesia ditahan otoritas keamanan Arab Saudi. Dia diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan berdasarkan penyelidikan selebgram tersebut dianggap sebagai korban.

"Pihak otoritas Saudi tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun berdasarkan penyelidikan mereka dianggap sebagai korban," kata Judha melalui pesan singkatnya kepada iNews.id, Jumat (7/6/2024).

Dia mengungkapkan, KJRI Jeddah masih menelusuri keberadaan selebgram tersebut. Dia memastikan KJRI akan memberikan pendampingan.

"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," tuturnya. 

Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.

Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut