Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Diperiksa terkait Doni Salmanan, Rizky Febian Janji Lebih Waspada Terima Aliran Dana 

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:07:00 WIB
Selesai Diperiksa terkait Doni Salmanan, Rizky Febian Janji Lebih Waspada Terima Aliran Dana 
Penyanyi Rizky Febian rampung menjalani polisi (Foto : Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Rizky Febian rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Rizky sebelumnya menerima dana Rp400 juta pada September 2021.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.42 WIB. Usai diperiksa, anak dari Komedian Sule itu mengaku, dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan. 

"Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," kata Rizky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Rizky menyebut, pemeriksaan sekaligus penerimaan uang dari Doni Salmanan akan dijadikan pembelajaran oleh dirinya ke depan. Dia berjanji berhati-hati saat menerima aliran dana besar.

"Ya dijadikan pembelajaran aja ke depannya," ujar Rizky. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut