Selidiki 88 Pengekspor CPO, Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Ada tiga perusahaan yang saat ini tengah diselidiki karena diduga melawan hukum terkait kasus minyak goreng.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan hasil penyelidikan ini berpeluang memunculkan tersangka baru.
"Sebanyak 88 (perusahaan) itu yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).
Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," ujar dia.
Diketahui, Kejagung menetapakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Ada tiga pihak swasta yang juga ditetapkan tersangka yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tiga tersangka dari swasta berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, dan PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).
Lalu ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Editor: Rizal Bomantama