Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Selasa, 06 September 2022 - 07:14:00 WIB
Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Ilustrasi seluruh wilayah berstatus PPKM level 1. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Safrizal mengatakan aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Kebijakan ini berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).

Meski telah melaksanakan PPKM level 1, namun vaksinasi booster tetap menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api maupun pesawat. Hal ini sesuai aturan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut