Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. Salah satu yang dicegah yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai karena diduga terlibat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan pencegahan sembilan orang ke luar negeri dilakukan hari ini, Senin (7/3/2022). Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Ketut menjelaskan, pencegahan terhadap sembilan orang dilakukan kerena dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan untuk menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama