Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Valerie Thomas Masuk Geng Keluarga Putri Zulhas, Bikin Netizen Bertanya-tanya!
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Absen, Gubernur Jambi Zumi Zola Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Senin, 09 April 2018 - 10:49:00 WIB
Sempat Absen, Gubernur Jambi Zumi Zola Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jambi, Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pekan lalu KPK sebenarnya sudah memanggil Zumi Zola, namun tidak hadir.

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp6 miliar. Pantauan di Gedung KPK, Senin (9/4/2018) Zumi tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Farisi.

Pada kesempatan itu, dia enggan menanggapi seputar pemeriksaannya hari ini ketika dikonfirmasi wartawan. Dia lebih memilih diam sambil bergegas memasuki lobi Gedung KPK.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka pada Februari lalu. KPK menduga Zumi telah menerima gratifikasi dari pihak swasta.

Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai ketok palu agar segera mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan Plt Kadinas Pupera Jambi, Arfan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Zumi merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017. Saat itu petugas KPK menangkap Plt Sekdaprov Jambi Erwan Malik, Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya ada anggota DPRD berencana absen karena tidak ada jaminan Pemprov Jambi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut