Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, hukuman penyuap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjadi 3,5 tahun penjara.
Majelis MA menilai alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI dinilai tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
MA menilai dalam perkara a quo merupakan suap dengan tujuan pengurusan fatwa MA melalui adik ipar terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000.
Selain itu, pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000 serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi, Senin (15/11/2021). Sementara sebagai anggota majelis, yakni Ansori dan Suharto. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama empat tahun enam bulan dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi