Sempat Dilarang di Era Soekarno, Partai Masyumi Kembali Dideklarasikan
JAKARTA, iNews.id - Partai Masyumi resmi kembali dideklarasikan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020). Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 sejak didirikan 1945.
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) Ahmad Cholil Ridwan. Dalam deklarasi itu juga diumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," ujar Cholil saat membacakan deklarasi.
Dia bertekad untuk menjadikan Masyumi sebagai partai besar. "Semoga Allah meridai perjuangan Masyumi hingga meraih kemenangan di Indonesia," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Persiapan Pendirian Partai Islam Ideologis, Masri Sitanggang menyampaikan kepanitiaan pendirian partai telah terbentuk di 29 provinsi. Sedangkan 5 daerah lainnya masih berupa mandat.
"Bahkan sejumlah kabupaten dan kota sudah terbentuk. Saya sebagai ketua panitia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota," kata Masri.
Dalam sejarahnya, pada 1960 era Presiden Soekarno Partai Masyumi sempat dilarang. Masyumi pernah menduduki posisi kedua dalam pemilihan umum (pemilu) 1955.
Editor: Kurnia Illahi